Wednesday, November 2, 2016

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)



Regulasi
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Contohnya: Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar), PT. Bank DKI, dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998), bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).
Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 3 Permendagri 3/1998, BUMD yang bentuk hukumnya berupa perusahaan daerah tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur perusahaan daerah. Sedangkan BUMD yang bentuk hukumnya berupa perseroan terbatas tunduk pada undang-undang tentang perseroan terbatas.
Namun perlu diingat bahwa perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas tidak mengubah fungsinya sebagai pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut Perusahaan Daerah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, di mana aset PD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Pengelolaan PD ada di tangan pengurus PD yang bertanggung jawab kepada kepala daerah, tanggung jawab kepala daerah adalah sebagai pemilik dan juga pengelola. Sedangkan BUMD berbentuk perseroan terbatas mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana diatur motif profit-oriented serta tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham, komisaris dan direksi PT. Pengurusan perusahaan suatu PT tidak menjadi tanggung jawab kepala daerah seperti halnya pada PD.

Pendirian
Jika berbadan hukum Perusda, harus mengikuti UU 5/1962 ttg Perusahaan Daerah. Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa UU 5/1962. Perusahaan Daerah adalah Badan Hukum yang kedudukannya sebagai Badan Hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut, Peraturan Daerah mulai berlaku setelah mendapat pengesahan Instansi atasan. Sehingga Perusda tidak perlu akte pendirian notaris. Selanjutnya pemda menetapkan perda tentang penyertaan modal pada perusda dimaksud,

Jika BUMDnya berbadan hukum Perseroan Terbatas, terkait pendirian harus mengikuti UU 40/2007 ttg Perseroan Terbatas.
1.Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
A.Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
B.Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
C.besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
D.Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.

2.Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.

3.Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.

4.Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.



Struktur Organisasi

Dewan Komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur Perseroan terbatas (PT).
Direksi Bertugas melaksanakan pengurusan Perusahaan sesuai kepentingan dan tujuan Perusahaan dan bertindak selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut.
Satuan Pengawas Internal bertugas melakukan pengawasan terhadap pe laksanaan tugas semua satuan kerja, baik struktural, fungsional maupun yang non struktural seperti panitia, tim dan sebagainya, agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundangan yang berlaku.
Manajemen/Bidang Keuangan adalah salah satu kepentingan di dalam manajemen yang merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya keuangan dalam kegiatan entitas secara efisien dan efektif, dalam kerjasama secara terpadu dengan fungsi-fungsi lainnya seperti riset dan penelitian, produksi, pemasaran dan sumberdaya manusia.
Bidang Akuntansi mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pengkoordinasian dan pengendalian dibidang akuntansi.
Bidang Operasional memiliki fungsi untuk mengatur penggunaan resources dan factor-faktor produksi yang ada baik yang berupa bahan, tenaga kerja, mesin dan perlengkapan, dan lain sebagainya dengan tepat sehingga proses produksi dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Bidang Hukum memiliki fungsi mengurusi semua hal yang berhubungan dengan hokum di dalam BUMD

Aspek Pemasaran
Aspek pemasaran dalam BUMD sangat berkaitan dengan ramai nya atau banyaknya turis (baik lokal maupun mancanegara) yang mengunjingu daerah tersebut, semakin ramai suatu daerah maka secara tidak langsung produk yang di jual BUMD pun semakin banyak yang terjual terutama sebagai oleh-oleh.

Aspek Keuangan
Aspek Keuangan dalam BUMD sangat penting untuk pemasukan daerah, semakin besar pemasukan daerah maka masyarakat pun ikut terbantu dengan dibangunnya fasilitas-fasilitas umum yang di bangun oleh daerah. Masyarakat pun bisa ikut berperan di dalam BUMD sebagai karyawan.

Referensi:

No comments:

Post a Comment