Regulasi
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang
didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah
milik pemerintah daerah. Contohnya: Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM),
Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar), PT. Bank DKI, dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri
3/1998), bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah
(PD) atau Perseroan Terbatas (PT).
Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 3 Permendagri 3/1998,
BUMD yang bentuk hukumnya berupa perusahaan daerah tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang mengatur perusahaan daerah. Sedangkan BUMD
yang bentuk hukumnya berupa perseroan terbatas tunduk pada undang-undang
tentang perseroan terbatas.
Namun perlu diingat bahwa perubahan bentuk hukum
perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas tidak mengubah fungsinya sebagai
pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut Perusahaan Daerah diatur dalam UU Nomor 5
Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, di mana aset PD berasal dari kekayaan
daerah yang dipisahkan dari APBD. Pengelolaan PD ada di tangan pengurus PD yang
bertanggung jawab kepada kepala daerah, tanggung jawab kepala daerah adalah
sebagai pemilik dan juga pengelola. Sedangkan BUMD berbentuk perseroan terbatas
mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana diatur
motif profit-oriented serta tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham,
komisaris dan direksi PT. Pengurusan perusahaan suatu PT tidak menjadi tanggung
jawab kepala daerah seperti halnya pada PD.
Pendirian
Jika berbadan hukum Perusda, harus mengikuti UU
5/1962 ttg Perusahaan Daerah. Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan
Daerah atas kuasa UU 5/1962. Perusahaan Daerah adalah Badan Hukum yang
kedudukannya sebagai Badan Hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah
tersebut, Peraturan Daerah mulai berlaku setelah mendapat pengesahan Instansi
atasan. Sehingga Perusda tidak perlu akte pendirian notaris. Selanjutnya pemda
menetapkan perda tentang penyertaan modal pada perusda dimaksud,
Jika BUMDnya berbadan hukum Perseroan Terbatas,
terkait pendirian harus mengikuti UU 40/2007 ttg Perseroan Terbatas.
1.Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ.
Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
A.Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT,
sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM
sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam
peraturan kepala daerah.
B.Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
C.besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor.
D.Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan
oleh Notaris.
2.Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran
dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan
ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
3.Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari
Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ
tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal
sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi
dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16
Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis
investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama
akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama
4 tahun anggaran.
4.Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal
tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada
pengeluaran pembiayaan.
Struktur Organisasi
Dewan
Komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur Perseroan terbatas (PT).
Direksi
Bertugas melaksanakan pengurusan Perusahaan sesuai kepentingan dan tujuan
Perusahaan dan bertindak selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut.
Satuan
Pengawas Internal bertugas melakukan pengawasan terhadap pe
laksanaan tugas semua satuan kerja, baik struktural, fungsional maupun yang non
struktural seperti panitia, tim dan sebagainya, agar dapat berjalan sesuai
dengan rencana dan peraturan perundangan yang berlaku.
Manajemen/Bidang
Keuangan adalah salah satu kepentingan di dalam manajemen
yang merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya
keuangan dalam kegiatan entitas secara efisien dan efektif, dalam kerjasama
secara terpadu dengan fungsi-fungsi lainnya seperti riset dan penelitian,
produksi, pemasaran dan sumberdaya manusia.
Bidang
Akuntansi mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi akuntansi
dan penyusunan laporan keuangan, pengkoordinasian dan pengendalian dibidang
akuntansi.
Bidang
Operasional memiliki fungsi untuk mengatur
penggunaan resources dan factor-faktor produksi yang ada baik yang berupa
bahan, tenaga kerja, mesin dan perlengkapan, dan lain sebagainya dengan tepat
sehingga proses produksi dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Bidang
Hukum memiliki fungsi mengurusi semua hal yang
berhubungan dengan hokum di dalam BUMD
Aspek
Pemasaran
Aspek
pemasaran dalam BUMD sangat berkaitan dengan ramai nya atau banyaknya turis
(baik lokal maupun mancanegara) yang mengunjingu daerah tersebut, semakin ramai
suatu daerah maka secara tidak langsung produk yang di jual BUMD pun semakin
banyak yang terjual terutama sebagai oleh-oleh.
Aspek Keuangan
Aspek
Keuangan dalam BUMD sangat penting untuk pemasukan daerah, semakin besar
pemasukan daerah maka masyarakat pun ikut terbantu dengan dibangunnya
fasilitas-fasilitas umum yang di bangun oleh daerah. Masyarakat pun bisa ikut
berperan di dalam BUMD sebagai karyawan.
Referensi:
No comments:
Post a Comment